Sejak Program Jaminan Kesehatan bergulir tahun 2014 dimana pola pembayaran berubah dari fee for service ke Pola pembiayaan Prospektif payment yaitu dengan INA-CBG, banyak fasilitas kesehatan yang kesulitan dalam melakukan pembagian jasa pelayanan di rumah sakit karena pola paket pelayanan yang diterima dengan pola pembagian jasa pelayanan yang tidak cocok
Dengan Pola Pembiayaan INA-CBG saat ini rumah sakit sudah harus melakukan penyesuaikan dengan pola pembagian jasa pelayanan berbasis kinerja tidak lagi dengan fee for service, diantara nya dengan pembagian Jasa Pelayanan dengan remunerasi berbasis kinerja. Metode yang digunakan dalam menyusun remunerasi ini sebenarnya banyak pemodelan nya namun semua menginduk dari regulasi regulasi yang selama ini ada. Latar belakang kenapa remunerasi ini harus dimiliki oleh rumah sakit adalah :
Remunerasi disusun harus bisa setidaknya memberikan keadilan yang “relatif” bagi semua karyawan yang ada di fasilitas kesehatan. Sistem remunerasi wajib mengandung 3 komponen utama yaitu
Semua komponen diatas wajib ada lama penyusunan remunerasi, ingin tau lebih jauh mengenai bagaimana cara menyusun remunerasi berbasis kinerja bisa mengikuti workshop terlampir dibawah